Caption : ist
Hariannarasi.com, Gisting – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Ir. Suadi menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Tentang Pilkada Bagi Tokoh Adat Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Tahun 2024. Di Aula Meeting room Hotel 21 Pekon Gisting bawah Kecamatan Gisting, Kamis (24/10).
Suaidi dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik Kesbangpol Tanggamus yang telah melaksanakan acara sosialisasi ini, dan juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada Serentak 2024, yaitu KPU dan BAWASLU. Dimana telah sukses melaksanakan Pileg dan Pilpres di bulan Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapannya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung sukses,” kata Pj Sekdakab Tanggamus Suaidi.
Ia menambahkan, Saat ini telah masuk di tahapan Pilkada tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Dimana nanti kita memilih Calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung serta Calon Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa 5 tahun kedepan,” jelasnya.
Pilkada merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh negara. Pilkada Serentak Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ini diselenggarakan guna memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada masyarakat dan pihak pihak yang berkepentingan khususnya.
Harapannya, melalui sosialisasi ini semua pengetahuan yang diberikan oleh Narasumber agar dapat diserap dan di diskusikan oleh peserta kepada narasumber, agar apa yang didapat pada acara sosialisasi ini dapat disebarluaskan ke tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Setelah itu sebarkan pesan ini ketempat tinggalnya masing-masing, bahwa kondisi pemilukada di kabupaten tanggamus aman dan berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Risnah dalam laporannya menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Sebagai mana telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Peserta dalam kegiatan hari ini adalah perwakilan dari 10 kecamatan yakni tokoh adat tokoh agama dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Tujuan penyelenggaraan sosialisasi pilkada tahun 2024 kepada pemilih pemula yaitu agar pemilih pemula mengetahui tentang regulasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu serentak tahun 2024.
“Agar masyarakat berpartisipasi aktip dalam mengikuti proses demokrasi yaitu dalam rangka sukses nya pilkada serentak,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua KPU Tanggamus Amhani, Anggota Bawaslu Tanggamus, Intel Kejari Tanggamus Sekretaris Kesbangpol, Camat Gisting, Risnah, Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat. (*)






