Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tahapan dan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin terlihat padat, beberapa hari lalu, telah dilakukan Pelantikan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) serentak di seluruh Indonesia.
Berikut tahapan dan kegiatan Pemilu Serentak di Seluruh Indonesia :
Berdasarkan PKPU 25/2023 Tentang Pemungutan Suara & Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan : 18 Desember 2023, diundangkan : 21 Desember 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persiapan Pemungutan SUARA
Sebelum tanggal 14 Februari 2024.
1. KPPS melakukan kegiatan;
a. Penyiapan TPS
b. Pengumuman dg menempel DPT,
DPTb, DPC, DCT di TPS.
c. Penyerahan DPT & DPTb ke saksi
& Pengawas TPS.
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk datang memilih.
3. Pengecekan perlengkapan pemungutan suara.
4. Memastikan perlengkapan pemungutan suara sudah di terima tgl 13 Februari 2024.
5. Ketua KPPS memberi penjelasan kepada anggota KPPS tentang tata cara pelaksanaan pemungutan & penghitungan suara sekaligus pembagian tugas atau peran masing-masing anggota KPPS.
Pelaksanaan Pemungutan SUARA
(saat tanggal 14 Februari 2024) sebelum Pemungutan Suara dimulai.
KPPS memeriksa persiapan akhir dengan cara :
a. memeriksa TPS & kelengkapannya.
b. menempatkan kotak Suara untuk masing-masing jenis Pemilu di depan meja Ketua KPPS.
c. mempersilakan/mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang tersedia.
d. menerima surat mandat saksi.
Saksi harus memenuhi ketentuan;
1. Hanya menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu. (Capres, DPR atau DPD)
2. Tidak mengenakan atau membawa atribut atau mengenakan seragam yg memberi kesan mendukung/menolak peserta pemilu tertentu.
3. Saksi berjumlah paling banyak 2 org dg ketentuan yg dapat memasuki TPS hanya 1 org dalam 1 waktu tertentu.
e. Pemantau yang memantau atau Wartawan yg meliput, wajib menunjukkan Surat Tugas & identitas diri ke pada Ketua KPPS.
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 -13.00 Wita
Kegiatan persiapan akhir ini dapat di saksikan oleh Saksi, pengawas yg sudah hadir serta dipantau oleh pemantau yg terdaftar bahkan dapat di liput oleh wartawan.
Rapat Pemungutan Suara diawali dengan :
a. Pengucapan Sumpah atau Janji anggota KPPS.
b. Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara Pemungutan Suara & pembagian tugas anggota KPPS.
c. Pelaksanaan pemberian Suara.
Rapat Pemungutan Suara di mulai pukul 07.00 Wita, dalam hal belum ada saksi, pemilih atau pengawas maka Rapat di tunda paling lama 30 menit sampai adanya saksi & pengawas. Setelah itu ada atau tidak ada kegiatan pemungutan suara tetap jalan.
Saksi hadir setelah pemungutan suara dimulai, mandat saksi dapat diterima & saksi dipersilahkan mengikuti proses yg ada.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara Ketua KPPS
1. Membuka kotak, mengeluarkan isi kotak suara di atas meja secara tertip & teratur, mengidentifikasi & menghitung setiap jenis dokumen yg ada untuk masing² jenis Pemilu.
2. Memperlihatkan kepada pengawas & saksi bahwa Kotak Suara telah kosong.
3. Menghitung & memeriksa kondisi surat suara (SUSU), termasuk SUSU cadangan 2% dari jumlah DPT di TPS tersebut.
4. Memberi penjelasan kepada Pemilih, Saksi & Pengawas ttg;
a. Jumlah SUSU yg diterima.
b. Tata cara pemberian Suara.
c. Tata cara penyampaian keberatan.
d. Tata cara pemantauan.
e. Pembagian tugas anggota KPPS.
f. Hal² lain yg diperlukan.
5. Penjelasan ttg Tata Cara Pemberian Suara di sampaikan secara berkala selama Pemungutan Suara.
6. Ketua KPPS wajib memastikan anggota KPPS berada di tanya sesuai tugasnya masing-masing.
Pelaksanaan Pemberian Suara
Pemberian Suara di TPS dilaksanakan untuk memilih;
1. Pasangan Calon Presiden & Wakil.
2. Calon Anggota DPR RI.
3. Calon Anggota DPD RI.
4. Calon Anggota DPRD Prov.
5. Calon Anggota DPRD Kab/Kota.
Pemilih yg berhak memberikan Suara di TPS adalah;
a. Pemilik e-KTP yg sudah terdaftar dalam DPT.
b. Pemilik e-KTP yg terdaftar dalam DPTb.
c. Pemilik e-KTP yg belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Dalam hal pemilih belum memiliki e-KTP saat hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Suket dari Dispenduk setempat._
Pemilih DPT & DPTb dilayani hak pilihnya sejak awal s/d akhir pemungutan Suara (pukul 07.00-13.00).
Pemberian Surat Suara (SUSU) kepada pemilih;
1. Pemilih DPT wajib mendapat 5 SUSU yg ada.
2. Pemilih DPTb, sUsU yg diterima disesuaikan dgn asal Pemilih (sebagaimana jumlah & jenis sUsU yg tertera dalam Surat Pindah Memilih). Setiap Pemilih DPTb pasti mendapat sUsU Pasangan Calon Presiden, tetapi belum tentu mendapat sUsU DPD, DPR RI, DPRD Prov, apalagi DPRD Kab/Kota.
3. Pemilih DPK dilayani hak pilihnya antara pukul 12.00 – 13:00 Wita (1 jam sebelum berakhir pemungutan Suara)
Setiap memilih yg akan menggunakan Hak Pilihnya di TPS harus dapat di pastikan apakah pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK. (Tidak boleh terdaftar lebih dari 1 kali) apakah sudah terdaftar di DPT atau karena alasan tertentu pindah memilih ke TPS lain & di daftar dalam DPTb? Atau belum terdaftar sama sekali dan memiliki e-KTP sesuai alamat TPS yg ada dan di daftar sebagai pemilih DPK di TPS tersebut.
Setelah Pemilih menerima SUSU dari Ketua KPPS, pemilih memastikan dan meneliti SuSu tersebut benar sesuai Dapil, sudah di TTD oleh Ketua KPPS & tidak dalam keadaan rusak/robek, baru kemudian Pemilih melakukan pemberian suara (coblos) dengan paku yg sudah disiapkan di dalam bilik, memasukkan SUSU yang telah di Coblos jedalam kotak suara sesuai jenis Pemilu & menuju ke pintu keluar sambil salah satu jari di beri tanda khusus dengan tinta yang disediakan.
Hal-hal lain yg juga harus di ketahui.
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan/catatan apapun pada sUsU yg ada.
2. Pemilih tidak diijinkan mendokumentasikan hak pilihnya di dalam Bilik Suara.
3. Pemilih berkebutuhan khusus dapat di dampingi, pendamping dapat berasal dari KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
4. Pemberian bantuan terhadap Pemilih dilakukan dengan cara :
a. Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping membatu menuju bilik suara, namun pencoblosan dilakukan sendiri oleh pemilih.
b. Pemilih yang tidak dapat memberi suara secara mandiri, pendamping yg ditunjuk membantu mencoblos sesuai kehendak pemilih. Pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih dan menandatangani surat pernyataan.
Akhir dari Pemungutan Suara
Pada saat pemberian suara akan selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yg diperbolehkan memberikan Suara hanyalah pemilih;
a. Yg sedang menunggu giliran untuk memberi Suara & telah tercatat kehadirannya.
b. Telah hadir & sedang dalam antrian untuk mengisi daftar hadir di pintu masuk.
Setelah seluruh pemilih selesai memberikan Suara, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai & akan dilanjutkan dengan Rapat Penghitungan Suara di TPS tersebut. (red)
#Pemilu2024
#SaranaIntegrasiBangsa
#PemilihCerdasPemiluBerkualitas.
#JanganGolput






