Bagi-bagi Uang Di Ponpes Miliknya, Gus Miftah Terancam Hukuman Pidana Pemilu!

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gus Miftah Bagi Uang dengan Layar Belakang Baju Bergambar Prabowo – Gibran di Ponpes Miliknya.

Hariannarasi.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan Gus Miftah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah ke Jamaah dan ada baju bergambar Paslon Pilpres Prabowo – Gibran adalah pelanggaran pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran pidana pemilu, sudah ditetapkan sebagai dugaan temuan pelanggaran, ini dari hasil sentra Gakumdu,” ujar Suryadi.

Hal ini melanggar pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gakumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Suryadi menyebutkan pasal 523 UU Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.

“Gus Miftah akan dipanggil dan diagendakan jadwalnya untuk diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU
Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!
Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, KH Miftachul Akhyar Resmi Ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
Cek Ombak Menuju 2029: Wacana Duet Gibran-KDM, Bayangi Prabowo?
Kericuhan dan ‘Adu Jotos’ Warnai Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Massa Tolak Aturan ‘Iddah’
Budi Arie Minta Maaf Terkait Video Viral Bersama Jokowi, Tegaskan Isu Pergantian Kekuasaan Murni Analisis Pribadi
Dedi Mulyadi Disebut Pindah ke PSI, Gerindra Jabar Sebut Hanya Rumor
Viral Polling Kinerja Presiden di Threads, 85 Persen Netizen Beri Rapor Sangat Buruk!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Darah Pendiri Kembali Memimpin, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Resmi Jadi Ketum PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Pesan Menohok Jokowi Soal Kekuasaan: Kalau Sakti, Jangan Suka Menjatuhkan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Cek Ombak Menuju 2029: Wacana Duet Gibran-KDM, Bayangi Prabowo?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kericuhan dan ‘Adu Jotos’ Warnai Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Massa Tolak Aturan ‘Iddah’

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Budi Arie Minta Maaf Terkait Video Viral Bersama Jokowi, Tegaskan Isu Pergantian Kekuasaan Murni Analisis Pribadi

Berita Terbaru