Bagi-bagi Uang Di Ponpes Miliknya, Gus Miftah Terancam Hukuman Pidana Pemilu!

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gus Miftah Bagi Uang dengan Layar Belakang Baju Bergambar Prabowo – Gibran di Ponpes Miliknya.

Hariannarasi.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan Gus Miftah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah ke Jamaah dan ada baju bergambar Paslon Pilpres Prabowo – Gibran adalah pelanggaran pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran pidana pemilu, sudah ditetapkan sebagai dugaan temuan pelanggaran, ini dari hasil sentra Gakumdu,” ujar Suryadi.

Hal ini melanggar pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gakumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Suryadi menyebutkan pasal 523 UU Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.

“Gus Miftah akan dipanggil dan diagendakan jadwalnya untuk diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?
Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!
Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!
Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!
Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?
Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ
42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22 WIB

Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:24 WIB

Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!

Rabu, 29 April 2026 - 12:57 WIB

Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!

Senin, 20 April 2026 - 18:54 WIB

Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?

Berita Terbaru