Bagi-bagi Uang Di Ponpes Miliknya, Gus Miftah Terancam Hukuman Pidana Pemilu!

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gus Miftah Bagi Uang dengan Layar Belakang Baju Bergambar Prabowo – Gibran di Ponpes Miliknya.

Hariannarasi.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan Gus Miftah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah ke Jamaah dan ada baju bergambar Paslon Pilpres Prabowo – Gibran adalah pelanggaran pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran pidana pemilu, sudah ditetapkan sebagai dugaan temuan pelanggaran, ini dari hasil sentra Gakumdu,” ujar Suryadi.

Hal ini melanggar pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gakumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Suryadi menyebutkan pasal 523 UU Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.

“Gus Miftah akan dipanggil dan diagendakan jadwalnya untuk diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto
Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!
Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK
Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?
Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Bakal Terulang Seperti 2019? Anies Baswedan Digadang-gadang Masuk Kabinet Prabowo Subianto

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

Berita Terbaru