Caption : Gus Miftah Bagi Uang dengan Layar Belakang Baju Bergambar Prabowo – Gibran di Ponpes Miliknya.
Hariannarasi.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan Gus Miftah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah ke Jamaah dan ada baju bergambar Paslon Pilpres Prabowo – Gibran adalah pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelanggaran pidana pemilu, sudah ditetapkan sebagai dugaan temuan pelanggaran, ini dari hasil sentra Gakumdu,” ujar Suryadi.
Hal ini melanggar pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gakumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.
Suryadi menyebutkan pasal 523 UU Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.
“Gus Miftah akan dipanggil dan diagendakan jadwalnya untuk diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran. (red)






