Bagi-bagi Uang Di Ponpes Miliknya, Gus Miftah Terancam Hukuman Pidana Pemilu!

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gus Miftah Bagi Uang dengan Layar Belakang Baju Bergambar Prabowo – Gibran di Ponpes Miliknya.

Hariannarasi.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan Gus Miftah dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah ke Jamaah dan ada baju bergambar Paslon Pilpres Prabowo – Gibran adalah pelanggaran pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran pidana pemilu, sudah ditetapkan sebagai dugaan temuan pelanggaran, ini dari hasil sentra Gakumdu,” ujar Suryadi.

Hal ini melanggar pasal 523, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gakumdu atau Penegakkan Hukum Terpadu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Suryadi menyebutkan pasal 523 UU Pemilu yang berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)’.

“Gus Miftah akan dipanggil dan diagendakan jadwalnya untuk diperiksa sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!
Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu
Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu
Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi
Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar
Dalam 2 Tahun, Harta Putri Zulhas Melonjak Drastis dari Rp9 M ke Rp109 M, Uwow!
Bikin Malu! Terciduk Pulas Saat Paripurna, BK Siap Sidang Anggota DPRD Bandar Lampung Indra Feriza
Ricuh di UGM! Mahasiswa Naik Panggung Teriakkan Revolusi dan Satuan Penjilat Prabowo Gibran (SPPG)
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:48 WIB

Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:41 WIB

Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:24 WIB

Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar

Berita Terbaru