Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya dipastikan berlaku 0 persen, mengingat adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang insentif pajak daerah mengenai kendaraan berupa 0 persen untuk BBN-KB.
Melalui penyesuaian sistem pajak daerah, maka pengendara tak perlu lagi mengajukan permohonan atas BBN-KB, karena sudah tercover secara otomatis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberlakuan program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2023, tidak berlaku selamanya. Diketahui, berdasarkan laman resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jakarta, biaya tersebut disimulasikan di laman mereka, sehingga masyarakat dapat melakukan perhitungan sendiri.
Berikut simulasi perhitungan BBN mobil bekas yang dinolkan :
NJKB: Rp 200.000.000
Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya: Rp 2.818.000
Total Bayar setelah BBN Dihapus: Rp 818.000
Setelah BBN dihapus maka kamu hanya perlu membayar Rp 818 ribu, bisa dihitung sendiri, bahkan penghematannya bisa mencapai Rp 2 juta. Untuk BBN lainnya bisa juga disimulasikan dengan catatan mengetahui besar NJKB-nya. (red)






