Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari proyek infrastruktur pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung baru-baru ini menyingkap tabir kelam pelaksanaan sembilan paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat.
Bukan sekadar kesalahan administrasi, audit BPK menemukan adanya praktik ‘sunat’ volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp334.565.758,28.
Modus Operandi: Besi Satu Lapis
Dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kami pelajari, modus pengurangan kualitas bangunan ini tergolong nekat. Salah satu temuan paling fatal terjadi pada item pembesian plat lantai di lima lokasi sekolah, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembangunan RKB SDN 2 Tekad Persiapan 2 Lantai.
2. Rehabilitasi SDN 1 Teba Bunuk.
3. Rehabilitasi SDN 1 Gunung Terang.
4. Rehabilitasi SDN 1 Kedamaian.
5. Rehabilitasi SDN 3 Bandar Suka Bumi.
Berdasarkan keterangan konsultan perencana, pembesian plat lantai seharusnya dipasang dua lapis (double layer) demi kekuatan struktur.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Kontraktor pelaksana diduga hanya memasang satu lapis besi.
Sebuah tindakan yang bukan hanya mencurangi anggaran, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan siswa dan guru yang akan menggunakan gedung tersebut.
Rincian Kerugian Negara
Audit BPK merinci kerugian tersebut ke dalam dua kategori fatal:
1. Kekurangan Volume Pekerjaan: Senilai Rp246.649.378,36.
2. Ketidaksesuaian Spesifikasi: Senilai Rp87.916.379,92.
Total kelebihan bayar alias kerugian negara mencapai lebih dari Rp 334 juta. Beberapa kontraktor atau penyedia jasa yang menjadi sorotan dalam temuan ini antara lain CV NE, CV B, CV AKM, CV ZP, CV SLE, CV NK, CV PJ, dan CV KPG.
Temuan terbesar tercatat pada CV ZP (Pembangunan SDN 1 Kedamaian) dengan total kelebihan bayar mencapai Rp75.195.517,29, disusul oleh CV AKM (SDN 1 Gunung Terang) sebesar Rp68.792.985,16, dan CV B (SDN 2 Tekad Persiapan) sebesar Rp55.791.261,39.
Anggaran Sudah Cair 90 Persen
Ironisnya, di tengah cacat mutu pekerjaan tersebut, keran anggaran dari kas daerah telah mengucur deras.
Data realisasi pembayaran per 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa kesembilan paket pekerjaan tersebut telah dibayarkan hingga 90 persen.
Total uang negara yang sudah digelontorkan untuk proyek-proyek bermasalah ini mencapai Rp15.295.454.100,00. Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas di lapangan hingga penyimpangan kasat mata seperti pengurangan lapisan besi bisa lolos dari pantauan?
Sementara, saat mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris, tak ada tanggapan, bahkan terkesan mengabaikan temuan tersebut.
Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini adalah cermin buram pengelolaan dana pendidikan di Tanggamus.
BPK telah merekomendasikan pengembalian kelebihan bayar tersebut. Namun, pertanyaannya kini bukan hanya soal uang kembali, melainkan soal integritas.
Masyarakat menanti langkah konkret aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat untuk mengawal pengembalian uang rakyat ini hingga tuntas. (*)






