Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, pasang badan membela Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan syarat pencalonannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Grace menilai argumen para penggugat, termasuk Denny Indrayana, keliru karena menyamakan sistem pendidikan di luar negeri dengan nomenklatur di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Argumentasi ini punya masalah yang sangat mendasar yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain. Setiap negara itu punya jalur pendidikan yang berbeda-beda,” tegas Grace dalam unggahannya di Instagram @gracenat, Minggu (4/10/2026).
Grace menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan di tiga negara, Indonesia, Singapura, dan Australia, yang masing-masing memiliki sistem berbeda, seperti jalur O level, A level, Foundation, dan diploma.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme penyetaraan melalui Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Lebih lanjut, Grace meminta agar riwayat pendidikan Gibran dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
“Jangan lupa satu fakta penting, bahwa setelah UTS Insearch di Australia, Mas Gibran lanjut ke MDIS dan mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor,” paparnya.
Terkait pernyataan KBRI Singapura dan Australia yang tidak menyimpan dokumen akademik Gibran, Grace menegaskan, hal tersebut bukan merupakan kewajiban pelajar Indonesia di luar negeri, maupun tugas pihak kedutaan untuk mengumpulkannya.
“Ini logika yang sangat-sangat ngawur,” ujar Grace, mengomentari narasi yang menyimpulkan ketiadaan dokumen di KBRI berarti Gibran tidak lulus.
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan isu ijazah ini, yang sebelumnya juga pernah menimpa Presiden Joko Widodo.
“Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga,” kata Grace.
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Cawapres di Pilpres 2024 saat ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemohon, yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan elemen warga lainnya, meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. (*)






