Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) banyak dilakukan di sejumlah daerah, bahkan hingga bulan ini masih ada daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Seperti Provinsi Aceh yang melakukan pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), banyak manfaat yang dirasakan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat juga bisa membayar langsung ke kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi Signal yang bisa diunduh melalui Play Store di Handphone.
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Rabu (3/4), program tersebut berlaku mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga tanggal 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023. (*)






