Melawan dengan Senjata Tajam, Dua Pencuri Mobil L300 Dihadiahi Timah Panas Polisi

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (menembak) dua pelaku pencurian mobil pikap Mitsubishi L300, Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, lantaran melawan menggunakan senjata tajam saat ditangkap di Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain kedua pelaku utama, polisi turut meringkus Agung Saputra yang diduga berperan sebagai penadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa penangkapan berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Resmob Tekab 308 Subdit Jatanras Polda Lampung, Resmob Polres Pesawaran, dan Resmob Polsek Labuhan Ratu.

​“Keduanya kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Memang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Yuni.

​Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku terhadap mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BE 8622 AO milik Untung Sugiyanto (75) di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Kamis (23/7/2026) bulan lalu.

​Pelaku membobol rumah korban pada pukul 05.10 WIB dengan cara mencongkel engsel pagar depan. Mereka kemudian membawa kabur mobil yang kebetulan kunci kontak beserta STNK-nya masih tertinggal di dalam kendaraan.

​Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa sebilah pisau, kunci mobil beserta remote Toyota, satu STNK sepeda motor, satu unit ponsel, dan dua tas hitam.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, lengkap beserta alat hisap (bong) dan timbangan.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Truk Kopdes Merah Putih Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Tuai Kecaman Warganet
Bocah di Way Kanan Viral Laporkan Kebakaran di Sekitar Rel, Tak Dianggap BPBD Karena Masih Kecil? 
Kafe Remang-Remang di Way Kanan Digerebek, 11 Orang Kepergok Pesta Narkoba!
Ini Kronologi Suami Jual Istri di Grup Facebook, Rp2 Juta Sekali Kencan di Hotel!
Program MBG Kembali Makan Korban? 43 Siswa SDN 3 Kedaloman Tanggamus Muntah Massal!
Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!
Polres Tanggamus Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Orang Positif Narkoba Diciduk!
Bupati Parosil Lantik 20 Pejabat Pemkab Lampung Barat, Ini Daftar Lengkapnya!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Viral! Truk Kopdes Merah Putih Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Tuai Kecaman Warganet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Bocah di Way Kanan Viral Laporkan Kebakaran di Sekitar Rel, Tak Dianggap BPBD Karena Masih Kecil? 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Kafe Remang-Remang di Way Kanan Digerebek, 11 Orang Kepergok Pesta Narkoba!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Ini Kronologi Suami Jual Istri di Grup Facebook, Rp2 Juta Sekali Kencan di Hotel!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:38 WIB

Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!

Berita Terbaru