Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro, Lampung, menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi terhadap tiga orang pelajar di Jalan AH Nasution, Kecamatan Metro Timur.
Ironisnya, tiga dari empat tersangka tersebut masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan komplotan tersebut yang dilakukan pada Jumat (14/8/2026).
”Pelaku berhasil kami amankan. Ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum dan satu pelaku dewasa,” ungkap Rizky dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2026).
Kronologi Kejadian
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari. Saat kejadian, ketiga korban tengah melintas di Jalan AH Nasution dengan berboncengan pada satu sepeda motor.
Para tersangka tiba-tiba memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis badik untuk mengancam. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang motor pelaku hingga terjatuh.
Namun, perlawanan terhenti ketika sejumlah rekan pelaku datang sebagai bantuan menggunakan dua sepeda motor tambahan.
Situasi memanas saat salah seorang tersangka menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban, memaksa korban menyerah.
Kerugian dan Dampak Korban
Setelah melumpuhkan korban, para tersangka langsung melakukan penggeledahan. Dalam insiden tersebut, komplotan pelaku merampas sejumlah aset korban, meliputi, telepon genggam (HP), uang tunai dan satu unit sepeda motor Honda berwarna oranye-putih (Nopol BE 2034 GNP)
Akibat insiden kekerasan ini, ketiga korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Total kerugian material dari pihak korban ditaksir mencapai Rp6,6 juta.
Proses Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Merespons laporan korban, Tim URC Satreskrim Polres Metro langsung menggelar penyelidikan. Titik terang keberadaan pelaku terdeteksi pada Jumat (14/8/2026) pukul 00.12 WIB. Berikut adalah rincian penangkapan komplotan tersebut:
- TW dan MNM, ditangkap pertama kali di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat.
- AaB, ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan informasi dari penangkapan pertama.
- E, tersangka dewasa yang ditangkap terakhir dalam sebuah penggerebekan di wilayah Batanghari Ogan, Pesawaran.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Mapolres Metro. Pihak kepolisian masih terus melengkapi proses penyidikan dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)






