Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus perampasan telepon seluler yang melibatkan tiga pelajar di Jalan Lintas Barat Pekon Lakaran.
Ketiga tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini merampas tas berisi iPhone 17 Pro Max beserta uang tunai milik seorang ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16), yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Kronologi Kejadian
Aksi penjambretan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo.
Ketika melintas di Jembatan Pekon Lakaran, ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor memepet korban. Mereka langsung merampas tas yang diletakkan di dashboard depan motor korban dan melarikan diri ke arah Wonosobo.
”Korban sempat berupaya mengejar ketiga pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max serta uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta,” jelas Iptu Primadona, Minggu (16/8/2026).
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian:
- Penangkapan RP dan RB: Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan RP dan RB di Pekon Padang Manis beserta sejumlah barang bukti. Keduanya mengakui melakukan aksi tersebut bersama AB.
- Pengembangan ke Kediaman AB: Polisi mendatangi rumah AB, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas hanya mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta memberikan imbauan persuasif kepada pihak keluarga.
- AB Menyerahkan Diri: Pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi oleh ayah kandungnya dan Kepala Pekon setempat.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain:
- 1 (satu) buah tas/dompet berwarna cokelat milik korban.
- 1 (satu) unit ponsel iPhone 17 Pro Max berwarna silver.
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp507.000.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat biru putih (kendaraan pelaku).
- Sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Untuk ketiga ABH, penyidikannya telah kami limpahkan perkaranya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus,” tutup Kapolsek. (*)






