Kuras Brankas Bos Ratusan Juta, Kepala Toko Ikan Asin di Lamteng Diringkus di Tanggamus

- Editor

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang kepala toko ikan asin berinisial SH (22), ditangkap aparat kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp176.364.000.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya pada Minggu (21/6/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak pidana ini terjadi di Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus tersebut terungkap bermula saat pemilik toko menyadari uang ratusan juta rupiah di dalam brankas telah hilang pada Senin (15/6/2026).

​Dari hasil pemeriksaan awal, kecurigaan pihak toko langsung mengarah kepada SH. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan mendadak tidak masuk kerja dan nomor kontaknya sama sekali tidak dapat dihubungi setelah uang tersebut dinyatakan hilang.

​Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak pelarian pelaku hingga ke wilayah Pugung.

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Pugung.

​“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” ujar Kompol Samsari dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

​Pada saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dari tangan pelaku.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri sisa aliran dana hasil penggelapan yang digunakan pelaku selama masa pelariannya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara
Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar
Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias
Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB