Kuras Brankas Bos Ratusan Juta, Kepala Toko Ikan Asin di Lamteng Diringkus di Tanggamus

- Editor

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang kepala toko ikan asin berinisial SH (22), ditangkap aparat kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp176.364.000.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya pada Minggu (21/6/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindak pidana ini terjadi di Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus tersebut terungkap bermula saat pemilik toko menyadari uang ratusan juta rupiah di dalam brankas telah hilang pada Senin (15/6/2026).

​Dari hasil pemeriksaan awal, kecurigaan pihak toko langsung mengarah kepada SH. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan mendadak tidak masuk kerja dan nomor kontaknya sama sekali tidak dapat dihubungi setelah uang tersebut dinyatakan hilang.

​Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak pelarian pelaku hingga ke wilayah Pugung.

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Pugung.

​“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” ujar Kompol Samsari dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

​Pada saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dari tangan pelaku.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri sisa aliran dana hasil penggelapan yang digunakan pelaku selama masa pelariannya.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngeri! Niat Cari Hiburan, Dua Pemuda Asal Tanggamus Malah Kritis Ditusuk di Tempat Biliar
Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!
Proyek KDMP di Lampung Timur Makan Korban, Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter
Sempat Viral dan Bikin Resah Warga, Petualangan 4 Pembobol Rumah dan Toko di Tanggamus Berakhir Diciduk Polisi!
Baru Berusia 22 Tahun Sudah Bobol Puluhan Rumah dan Toko! Begini Akhir Pelarian ‘Raja Maling’ di Ulu Belu
Belanja Pegawai APBD Pringsewu 2026 Sentuh 53 Persen, Jauh di Atas Batas Ideal Pemerintah
Anak 7 Tahun Gagal Masuk SD Terdekat, Tangis Kekecewaan Ibu di Jatimulyo Lamsel Viral! 
Mencuri di Toko Grosir Kemiling, Dua Wanita Residivis Diringkus Usai Kepergok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

Kuras Brankas Bos Ratusan Juta, Kepala Toko Ikan Asin di Lamteng Diringkus di Tanggamus

Senin, 22 Juni 2026 - 09:05 WIB

Ngeri! Niat Cari Hiburan, Dua Pemuda Asal Tanggamus Malah Kritis Ditusuk di Tempat Biliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31 WIB

Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:40 WIB

Proyek KDMP di Lampung Timur Makan Korban, Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Resah Warga, Petualangan 4 Pembobol Rumah dan Toko di Tanggamus Berakhir Diciduk Polisi!

Berita Terbaru