Caption : Pelaku bullyng SMP di Bandar Lampung yang terkapar di rumah sakit setelah ditusuk temannya.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap motif di balik duel berdarah antar pelajar SMP yang berujung pada penusukan korban berinisial VI (13). Insiden tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku berinisial KAS (13) yang kerap menjadi korban perundungan (bullying) oleh korban.
Kapolresta Bandar Lampung Alfret Jacob Tilukay pada Selasa (26/5/2026) menjelaskan, puncak perselisihan terjadi saat VI menantang KAS berkelahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang menyimpan dendam akibat sering dirundung dan dihina orang tuanya, akhirnya meladeni tantangan tersebut.
”Awalnya dia (KAS) diajak berkelahi oleh VI, kemudian dibully, dan sudah dipiting sama korban. Pelaku ini dibully dengan dikatakan orang tuanya sehingga menyakiti harga dirinya,” jelas Alfret.
Dalam kondisi terdesak akibat dipiting korban, pelaku KAS seketika mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban secara membabi buta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata tajam jenis pisau dapur tersebut sengaja dipinjam oleh pelaku dari seorang temannya dan telah disiapkan sebelum perkelahian terjadi.
Akibat tikaman tersebut, VI mengalami tiga luka tusuk, yakni dua di bagian pinggang kanan dan satu di bagian punggung. Saat ini, korban telah sadar dan sedang menjalani perawatan medis intensif di RSUD Abdul Moeloek.
Meski KAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat ini, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Hal ini merujuk pada undang-undang perlindungan anak karena usia pelaku belum genap 14 tahun.
“Karena anak belum sampai 14 tahun, pelaku kita kembalikan dulu ke orang tua sambil melanjutkan pemeriksaan,” tegas Alfret.
Terkait kelanjutan proses hukum, Kapolresta menyatakan adanya kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, hal tersebut masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut. (*)






