Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan, akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
Pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pringsewu sejak Januari 2026 ini ditangkap di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (25/5/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku karena ia berupaya melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas.
Selain melumpuhkan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang kerap dibawa Doglang setiap kali melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Doglang diketahui merupakan anggota komplotan curanmor jaringan Suradi alias Ganden. Dari sindikat ini, kepolisian sebelumnya telah lebih dulu meringkus enam orang tersangka lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan catatan penyidikan sementara, komplotan ini diduga kuat telah melakukan aksi pencurian di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (*)






