Rusa Sambar Langka Dipotong Jadi 7 Bagian, 5 Pemburu Liar di TNBBS Diringkus Polisi!

- Editor

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polres Tanggamus bersama TNI dan TNBBS kembali berhasil mengungkap tindak pidana perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi. Penindakan ini merupakan langkah tegas pihak berwajib dalam memutus mata rantai kejahatan lingkungan dan menjaga kelestarian ekosistem di kawasan hutan.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujamitko menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta hasil patroli petugas yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di area kawasan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Polres Tanggamus bersama TNI dan TNBBS langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang diduga kuat menjadi rute perburuan.

“Dari hasil operasi tangkap tangan, petugas berhasil meringkus pelaku yang terlibat langsung dalam aksi perburuan tersebut,” ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujamitko, Selasa (26/5/2026).

Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi penelusuran jejak satwa target dan penggunaan alat buru mematikan untuk melumpuhkan satwa-satwa langka yang kerap diperdagangkan di pasar gelap.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. “Berdasarkan dokumentasi barang bukti yang dirilis, petugas menyita senjata api laras panjang jenis rakitan beserta amunisi yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi buruannya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di markas komando untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Aksi perburuan liar tersebut terjadi di areal konservasi, tepatnya di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli wilayah yang dilakukan oleh tim keamanan gabungan bersama aparat terkait pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat melakukan penyisiran, petugas memergoki lima orang pelaku yang tengah melakukan tindak pidana perburuan liar di kawasan tersebut.

“Dalam penyergapan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, sementara tiga orang lainnya sempat melarikan diri. Namun pada 23 Mei 2026, ketiga pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya diantarkan oleh pihak keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polres Tanggamus,” ungkap Kapolres.

Dari tangan komplotan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya daging Rusa Sambar yang telah dipotong menjadi tujuh bagian yang meliputi empat potong bagian kaki, bagian kepala, serta bagian badan.

Petugas juga mengamankan empat buah karung tali sandang, beberapa peralatan berburu, dan senjata api rakitan jenis locok yang digunakan pelaku untuk menembak satwa.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku nekat memburu Rusa Sambar di kawasan hutan lindung tersebut dengan tujuan untuk dijual (motif ekonomi) maupun untuk kepentingan dikonsumsi pribadi. “Modus pelaku adalah memasuki area hutan yang dilindungi, menembak hewan buruan, lalu langsung memotong-motongnya di lokasi,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan pembalakan atau perburuan satwa liar.

Sementara, Kepala Bidang Wilayah 1 Semaka TNBBS, Hermawan, mengatakan, masyarakat sekitar kawasan hutan untuk terus proaktif melaporkan setiap indikasi kejahatan lingkungan kepada aparat berwenang.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim di lapangan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Irhamuddin.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna membongkar dugaan keterlibatan sindikat perdagangan satwa liar yang lebih luas. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tembus 6 Besar Nasional, Ini Jurus Pemprov Lampung Pertahankan Kedaulatan Pangan di Tengah Ancaman Kekeringan
Dendam Sering Dibully, Siswa SMP Bandar Lampung Tusuk Teman Sebaya Pakai Pisau Dapur
Melawan Saat Ditangkap, Buronan Curanmor Bersenpi di Pringsewu Ditembak Polisi
Sudah Ekonomi Sulit Malah Diperas, Pedagang Pasar Kotaagung Diminta Uang Tanpa Karcis, Catut Nama Kelurahan!
Kalapas Kotaagung Turun Tangan! Sisir Bersih Seluruh Kamar Napi
Ini Penampakan Sapi Limousine 1 Ton Prabowo, Bikin Wali Kota Eva Kaget Saat Dielus
Bupati Tanggamus Serahkan Sapi Kurban Prabowo, Beratnya Capai 1 Ton Lebih!
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Jajaran Baru Lapas Kotaagung Temui Bupati Tanggamus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23 WIB

Tembus 6 Besar Nasional, Ini Jurus Pemprov Lampung Pertahankan Kedaulatan Pangan di Tengah Ancaman Kekeringan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32 WIB

Dendam Sering Dibully, Siswa SMP Bandar Lampung Tusuk Teman Sebaya Pakai Pisau Dapur

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Buronan Curanmor Bersenpi di Pringsewu Ditembak Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:02 WIB

Sudah Ekonomi Sulit Malah Diperas, Pedagang Pasar Kotaagung Diminta Uang Tanpa Karcis, Catut Nama Kelurahan!

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:32 WIB

Rusa Sambar Langka Dipotong Jadi 7 Bagian, 5 Pemburu Liar di TNBBS Diringkus Polisi!

Berita Terbaru