Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal dilaporkan beroperasi secara terang-terangan di area perairan Pelabuhan Panjang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Praktik ini menjadi sorotan publik karena terjadi di wilayah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pendistribusian BBM ini melibatkan antrean armada truk tangki berskala besar berwarna putih. Truk-truk tersebut secara mencolok menggunakan atribut yang mencantumkan nama institusi negara, yakni bertuliskan “PUSKOPAD RADIN INTAN”.
BBM yang diangkut kemudian disalurkan ke sebuah kapal besar bertuliskan MT Nusantara Sinergi Tanjung Pinang yang tengah bersandar.
Keberadaan sejumlah pria berpotongan rambut cepak di sekitar lokasi turut memicu dugaan adanya keterlibatan oknum aparat keamanan serta dugaan kerja sama dengan oknum di KSOP Pelabuhan Panjang untuk melancarkan operasi tersebut.
Menurut seorang sumber di lapangan berinisial SN pada Selasa (21/4/2026), aktivitas penyaluran BBM tersebut dilakukan secara berulang. BBM jenis solar itu diduga kuat merupakan minyak olahan mentah yang berasal dari daerah Sekayu, Palembang.
”BBM yang dimuat ke kapal tersebut nantinya hendak dikirim ke Dumai. Yang saya ketahui, pemilik bisnis ini berinisial EH di bawah nama PT AJS, dan diduga belum memiliki izin resmi,” ungkap SN.
SN juga menambahkan bahwa sindikat ini disinyalir memiliki gudang pengolahan minyak mentah di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Aktivitas skala besar di Pelabuhan Panjang ini dinilai ironis oleh masyarakat. Pasalnya, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama tim gabungan TNI-Polri tengah gencar melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Lampung.
Namun, operasi bongkar muat yang diduga dipimpin oleh pemain besar berinisial EH tersebut hingga kini seolah tidak tersentuh penegakan hukum.
Secara regulasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi resmi dari Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Polairud, serta Ditreskrimsus Polda Lampung terkait keberadaan aktivitas bongkar muat BBM yang diduga ilegal tersebut. (*)






