Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan mengenai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, cuti bersama, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk tahun 2026.
Kebijakan ini diambil guna memfasilitasi mobilitas masyarakat serta mengatur kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026.
Selain libur nasional tersebut, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama, yakni pada Jumat (20/3), Senin (23/3), dan Selasa (24/3).
Guna mengurai kepadatan lalu lintas, pemerintah juga memperkenalkan skema WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengimbau sektor swasta untuk menerapkan hal serupa. Skema ini memungkinkan pegawai tetap bekerja secara produktif namun fleksibel dari lokasi mana pun.
Jadwal WFA pada masa mudik ditetapkan pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Sementara untuk masa arus balik, WFA dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa status WFA bukan merupakan hari libur tambahan. Pegawai yang menjalankan WFA wajib tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai jam kerja yang berlaku.
Selain itu, perusahaan swasta diimbau untuk tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan selama masa pelaksanaan WFA tersebut.
Secara keseluruhan, periode libur panjang ini juga berdekatan dengan hari besar lainnya. Sebelum memasuki rangkaian libur Lebaran, terdapat cuti bersama Nyepi pada 18 Maret dan libur nasional Nyepi pada 19 Maret 2026.
Dengan pengaturan ini, total periode fleksibilitas kerja dan libur masyarakat berlangsung sejak pertengahan hingga akhir Maret 2026.






