Caption : ist (Dok. tax consulting)
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat sebanyak 10.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat telah melakukan aktivasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital dalam administrasi perpajakan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengonfirmasi pencapaian tersebut. Ia menyatakan, transisi menuju sistem Coretax ini terus berjalan guna memastikan seluruh pegawai menaati regulasi perpajakan yang lebih modern.
“Hingga saat ini, tercatat sudah sekitar 10.000 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan aktivasi Coretax,” ujarnya di Bandar Lampung, belum lama ini.
Marindo menjelaskan, jika sistem Coretax yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk ASN, dalam mengelola kewajiban perpajakan secara terintegrasi.
Dengan sistem ini, proses pelaporan dan administrasi diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk memberikan pendampingan teknis dan sosialisasi kepada para pegawai. Hal ini dilakukan agar kendala teknis saat proses aktivasi dapat segera teratasi.
“Kami terus mendorong ASN yang belum melakukan aktivasi agar segera menyelesaikannya. Ini penting untuk mendukung modernisasi sistem keuangan dan memastikan tertib administrasi pajak di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.
Coretax sendiri merupakan sistem inti perpajakan baru yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi data serta mempermudah layanan mandiri bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. (*)






