Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Proses pemeriksaan ini diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026. Fokus utama tim pemeriksa meliputi akun kas di daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim ini bertujuan untuk membangun komunikasi efektif antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
”Pemeriksa membangun komunikasi yang efisien agar proses berjalan lancar dan hasilnya dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait,” ujar Nugroho dalam pertemuan tersebut.
BPK juga akan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Umum, untuk bersikap kooperatif selama masa pemeriksaan.
”Kami meminta seluruh OPD untuk siaga dan mendukung penuh proses ini, termasuk pada akhir pekan jika diperlukan. Audit ini adalah siklus rutin untuk memastikan laporan keuangan disusun sesuai regulasi,” tegas Marindo.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap melalui pendampingan dan pemeriksaan ini, kualitas akuntabilitas keuangan daerah dapat terus terjaga serta mempercepat tindak lanjut atas temuan audit guna mempertahankan opini laporan keuangan yang baik. (*)






