Ingatkan Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pemprov Lampung dan BPOM Wajibkan Pangan dan Obat Terdaftar

- Editor

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerja sama dengan Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung.

“Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih,” kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, Jumat (8/11).

Terkait hal tersebut, Fredy meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Dimana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan meneruskan himbauan Balai Besar POM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Fredy.

Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan yang dikeluarkan tersebut dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan beberapa point isi himbauan yakni kepada masyarakat Lampung dihimbau untuk lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, terutama produk minyak goreng rakyat.

Melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan produk. Informasi produk obat dan makanan berizin dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

Diharapkan juga masyarakat tidak melakukan “panic buying” terhadap bahan pokok, termasuk minyak goreng rakyat, karena pemerintah menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok bagi kebutuhan rumah tangga.

Kemudian, untuk para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai standar kemasan minyak goreng sawit rakyat.

“Produk yang diedarkan wajib memiliki label dan izin edar sesuai ketentuan, pelaku usaha juga wajib memastikan keamanan produk agar aman dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha makanan wajib memiliki izin standar laik sehat, yang diterbitkan melalui perizinan terpadu dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, mengingatkan bahwa produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat berpotensi membahayakan konsumen.

Dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM juga membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor: 0821-8080-6008. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kapal Wisatawan Dilarang Mendekat!
Modus Menyamar Jadi Kekasih Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Timur Diringkus Polisi
Polres Metro Ringkus Empat Komplotan Begal Pelajar, Tiga di Antaranya Masih Pelajar!
Viral Terekam CCTV, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Diringkus Polisi di Pesawaran
Jambret iPhone 17 Pro Max Emak-emak di Jembatan Lakaran, 3 Pelajar Tanggamus Diringkus Polisi
Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi
Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Kapal Wisatawan Dilarang Mendekat!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Modus Menyamar Jadi Kekasih Korban, Dua Pelaku Curas di Lampung Timur Diringkus Polisi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Metro Ringkus Empat Komplotan Begal Pelajar, Tiga di Antaranya Masih Pelajar!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Viral Terekam CCTV, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Diringkus Polisi di Pesawaran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi

Berita Terbaru