Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Tanggamus resmi menyegel tujuh titik tambang batuan ilegal di Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, pada Kamis (19/2/2026).
Penyegelan ini dilakukan menyusul aksi damai yang digelar oleh sekitar 150 warga setempat guna menuntut penghentian total aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, bersama Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim gabungan langsung memasang garis polisi untuk menghentikan seluruh operasional tambang.
Hendra Wijaya Mega menegaskan, aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga wajib ditutup. Namun, ia menyayangkan nihilnya alat berat di lokasi saat sidak berlangsung.
”Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujar Hendra.
Keberadaan tambang ilegal ini memicu protes warga karena dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Perwakilan warga, Husaini, menyebutkan lokasi tambang hanya berjarak sekitar 10 meter dari SDN 3 Margoyoso.
Menurutnya, debu dan kebisingan dari aktivitas tambang telah mengorbankan kenyamanan serta keamanan siswa dalam proses belajar-mengajar.
Dalam aksi tersebut, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa, serta meninggalkan lubang galian yang memicu risiko longsor. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Warga mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk:
1. Menutup dan menyegel seluruh titik tambang ilegal.
2. Menindak tegas para pelaku penambangan tanpa pandang bulu.
3. Melakukan pemulihan dan reklamasi atas lahan lingkungan yang telah rusak.
Terkait penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyatakan kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam penertiban tersebut, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi tiga jeriken, dua linggis, dan satu unit sepeda motor trail yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya. (*)






