Digeruduk Ratusan Massa, Praktik Tujuh Tambang Ilegal di Margoyoso Resmi Dihentikan Paksa

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Tanggamus resmi menyegel tujuh titik tambang batuan ilegal di Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, pada Kamis (19/2/2026). 

Penyegelan ini dilakukan menyusul aksi damai yang digelar oleh sekitar 150 warga setempat guna menuntut penghentian total aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, bersama Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim gabungan langsung memasang garis polisi untuk menghentikan seluruh operasional tambang. 

Hendra Wijaya Mega menegaskan, aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga wajib ditutup. Namun, ia menyayangkan nihilnya alat berat di lokasi saat sidak berlangsung.

​”Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujar Hendra.

Keberadaan tambang ilegal ini memicu protes warga karena dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Perwakilan warga, Husaini, menyebutkan lokasi tambang hanya berjarak sekitar 10 meter dari SDN 3 Margoyoso.

Menurutnya, debu dan kebisingan dari aktivitas tambang telah mengorbankan kenyamanan serta keamanan siswa dalam proses belajar-mengajar.

Caption : ist

​Dalam aksi tersebut, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa, serta meninggalkan lubang galian yang memicu risiko longsor. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Warga mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk:

1. Menutup dan menyegel seluruh titik tambang ilegal.

2. Menindak tegas para pelaku penambangan tanpa pandang bulu.

3. Melakukan pemulihan dan reklamasi atas lahan lingkungan yang telah rusak.

Terkait penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyatakan kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam penertiban tersebut, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi tiga jeriken, dua linggis, dan satu unit sepeda motor trail yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Jadi Momentum Perkuat Program MBG
Nekat Jalan Kaki 5 Jam Kabur dari Ponpes, Alasan Tiga Santri Tanggamus Ini Bikin Geleng Kepala!
Polisi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Kedua Pembunuhan Lamtim, Pancing Korban Via DM Facebook
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:02 WIB

Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini

Berita Terbaru