Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10).
Suaidi dalam sambutannya mengatakan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, terdapat perubahan kebijakan,
dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat pro rakyat.
“Artinya seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Suaidi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Di masa kini, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu, Saya berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan,” jelasnya.
Tanpa adanya inovasi lanjutnya, pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dengan adanya inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik.
Pj Sekdakab juga mengapresiasi inovasi KOTAG ini, kedepan, semoga banyak warga terbantu dengan layanan ini, karena Inovasi ini merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, tapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing,” katanya.
Diketahui, adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahan-permasalahan teknis seperti jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.
Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya, kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak. (*)






