Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama PT Jasa Raharja mulai mendata kerugian penumpang korban kebakaran KMP Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Pendataan dilakukan untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada korban. Proses pendataan masih berlangsung hingga Selasa (20/10/2026) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami data dan tentunya kami akan memberikan penggantian bersama Jasa Raharja. Saat ini proses pendataan masih berlangsung,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, kepada wartawan di Merak, Selasa petang.
Heru memastikan seluruh penumpang berjumlah 420 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapat penanganan medis.
“Alhamdulillah seluruh penumpang dapat dievakuasi dengan selamat semuanya dan sebagian sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” kata Heru.
Penumpang yang telah selesai menjalani verifikasi data diperbolehkan langsung pulang. ASDP memfasilitasi armada transportasi untuk mengantar penumpang hingga ke kediaman masing-masing.
“Bagi penumpang yang masih membutuhkan proses verifikasi atau ingin menginap terlebih dahulu, seluruh fasilitasnya telah kami siapkan,” tutur Heru.
Sementara itu, nasib 89 kendaraan yang berada di dalam kapal belum diketahui. Berdasarkan pantauan visual, badan kapal terbakar.
Dek 1 dan 2 yang menjadi lokasi parkir kendaraan hangus. Petugas masih melakukan proses pendinginan di lokasi kapal.
Terkait ganti rugi, ASDP bersama instansi terkait membuka posko pengaduan di pelabuhan untuk laporan kehilangan barang, surat penting, dan kendaraan. Korban diminta melaporkan kerugian dengan bukti pendukung.
Mekanisme selanjutnya meliputi investigasi penyebab kebakaran oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian, serta penyaluran santunan.
Santunan jiwa dan luka penumpang akan disalurkan melalui Jasa Raharja sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib dan UU Pelayaran.
Untuk kerugian materil berupa barang dan kendaraan, nilai ganti rugi akan dihitung operator kapal bersama perusahaan asuransi. Jika kesepakatan tidak tercapai, korban dapat menempuh jalur hukum. (*)






