Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menegaskan penyelenggaraan hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut disosialisasikan kepada pemilik usaha organ tunggal, aparat pemerintah, dan unsur keamanan di Aula Pemkab Pesawaran, Senin, 12 Oktober 2026.
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian mengatakan pembatasan jam operasional bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, bukan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan.
“Pembatasan ini bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga ketertiban. Keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga harus menjadi prioritas,” kata Nanda.
Nanda menyebutkan, penyelenggara hiburan wajib mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Ia juga meminta agar kegiatan hiburan tidak mengganggu waktu ibadah, aktivitas belajar anak, dan waktu istirahat masyarakat.
Selain itu, Pemkab Pesawaran meminta pemilik usaha, penyelenggara hajatan, aparat desa, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras di lokasi hiburan.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal,” ujarnya.
Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha menyatakan hiburan masyarakat tetap dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi ketentuan dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Alvie, berdasarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal maupun hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang mendapat pengecualian sesuai peraturan.
Selain batas waktu, penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Lokasi hiburan juga tidak boleh menjadi tempat peredaran narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, maupun tindakan yang memicu perkelahian.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Pesawaran Visky Virdous menjelaskan pengecualian pembatasan jam operasional berlaku untuk kegiatan keagamaan, kegiatan budaya adat tradisional atau klasik dengan alat musik non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah dan kegiatan lain yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi administrasi, penyelenggara diwajibkan menyiapkan surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan sebagai bentuk kesanggupan mematuhi batas waktu.
Dalam pengawasannya, Pemkab Pesawaran meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa meningkatkan koordinasi.
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku. (*)






