
DAERAH | Pesawaran | Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:18 WIB
Caption : Istimewa Hariannarasi.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menegaskan penyelenggaraan hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Ketentuan tersebut…