Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak perlu pembentukan panitia khusus (Pansus) maupun pengguliran hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan proses pencalonan Gibran sudah berada di koridor hukum dan tidak perlu didiskusikan lagi di DPR melalui mekanisme politik khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap menggunakan jalur yang sudah ada, karena buat kami hak angket itu sesuatu yang tidak diperlukan dengan konteks ini,” ujar Doli.

Pernyataan Doli merespons Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun MK menyatakan permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

MK juga menegaskan, tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, karena status sebagai peserta Pilpres 2024 telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Doli mengapresiasi MK yang telah menempatkan posisinya sebagai institusi hukum. Ia meminta putusan tersebut dijadikan bahan evaluasi penyelenggara pemilu.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli.

Menurut Doli, putusan MK seharusnya menjadi momentum memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk pembenahan persyaratan, proses rekrutmen, hingga mekanisme seleksi calon.

“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus. Deddy menilai DPR memiliki ruang tindak lanjut politik atas putusan MK tersebut.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” kata Deddy.

Sementara Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Khozin dari PKB, mengatakan secara yuridis aturan memang membuka ruang pembentukan Pansus atau hak angket.

Namun, pimpinan DPR masih harus mempertimbangkan apakah langkah tersebut akan diambil dan masih menunggu sikap kelembagaan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!
Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK
Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?
Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI
Sehari Usai Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Total Seluruh Kapolda di Pulau Jawa
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Kantongi Gaji Puluhan Juta Plus Fasilitas Mewah
Baru Dilantik, Kapolri Mutasi Besar-besaran 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda dan Belasan Pejabat Utama Mendadak Diganti!
Soal Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri, Ini Tanggapan Jokowi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menguat di DPR RI, Ini Kata Partai Golkar!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI

Berita Terbaru