Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Beredar dokumen surat usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026 tersebut diajukan oleh anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, Nomor Anggota A-429.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dibenarkan beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah akun InfoBimantara pada Rabu (8/10/2026).

Dalam surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan perihal Usul Pemberhentian Wakil Presiden tersebut, pengusul meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemakzulan sesuai mekanisme konstitusional.

Adapun dasar hukum yang dicantumkan adalah Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pokok pikiran surat tersebut didalilkan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersangkutan dinilai tidak dapat menghadirkan dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Surat tersebut menilai, tidak terpenuhinya syarat administratif krusial sejak awal pendaftaran menunjukkan adanya cacat formil dan materiil yang mencederai prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.

Pengusul mendesak agar proses usul pemberhentian diproses sesuai mekanisme UUD 1945 dan Peraturan Tata Tertib DPR RI, serta diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum.

Sementara, Partai Nasdem memastikan akan memeriksa dan mengklarifikasi kebenaran mengenai surat usulan impeachment Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mencatut nama anggota DPR/MPR RI Fraksi Nasdem, Tonny Tesar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Ya, itu saya lagi mau cek, ya. Saya mau cek, mau cari tahu, dan mau klarifikasi, ya,” kata Saan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK
Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?
Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI
Sehari Usai Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Total Seluruh Kapolda di Pulau Jawa
Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Kantongi Gaji Puluhan Juta Plus Fasilitas Mewah
Baru Dilantik, Kapolri Mutasi Besar-besaran 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda dan Belasan Pejabat Utama Mendadak Diganti!
Soal Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri, Ini Tanggapan Jokowi!
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Lantik 18 Pejabat Baru di Istana Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Heboh! Surat Pemakzulan Wapres Gibran Beredar, Ini Kata Waketum Partai Nasdem!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Ada Apa di Kertanegara? Jokowi Temui Prabowo Tepat di Malam Putusan MK

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Dulu Jokowi Kini Gibran, PSI: Apakah Isu Ini Sengaja Dipelihara?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Gebrakan Syahganda Nainggolan Usai Dilantik Prabowo Jadi Kepala Bakom: Bentuk Tim Khusus AI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Sehari Usai Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Total Seluruh Kapolda di Pulau Jawa

Berita Terbaru