Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial H alias Hardiyanto atas dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Senin (28/9/2026).
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan truk bertangki modifikasi serta lima barcode Pembelian BBM Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan inspeksi mendadak dan mitigasi rutin yang dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim di sejumlah SPBU sekitar pukul 09.25 WIB.
Petugas mencurigai satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca yang melakukan pengisian Solar bersubsidi secara berulang kali di SPBU setempat.
”Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dikemudikan H hingga ke sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning,” ujar Raswidiati.
Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, polisi menemukan aktivitas penampungan BBM bersubsidi.
Pelaku mengelabui petugas SPBU dengan cara menyalin lima barcode Pertamina berbeda di dalam ponselnya dua di antaranya terdaftar atas plat nomor BE 8836 KX dan F 8656 MD, sehingga dapat menguras Solar melebihi batas ketentuan.
Solar yang berhasil dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan dari tangki ganda kendaraan menggunakan pompa listrik (rotak) ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter maupun jeriken ukuran 35 liter untuk dijual kembali secara ilegal.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
- 300 liter Solar di dalam tangki modifikasi truk.
- 28 jeriken berisi Solar bersubsidi dengan total 896 liter.
- 30 jeriken kosong kapasitas 35 liter.
- 2 unit tandon air kapasitas 1.000 liter.
- 1 unit pompa rotak dan 1 unit timbangan digital.
- 1 unit ponsel Vivo Y17s penyimpan barcode, dua tangkapan layar barcode, serta satu lembar pelat nomor F 8656 MD.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)






