HGU PT PAL Berakhir, Kok Malah Rusuh? Ini Alasan Mengapa Konflik Lahan di Mesuji Membara!

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Konflik agraria terkait sengketa lahan transmigrasi seluas sekitar 3.000 hektare di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, berujung pada kericuhan.

Ribuan warga dari delapan desa penyangga di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang menduduki area perkebunan kelapa sawit milik PT Pematang Agri Lestari (PAL) untuk menuntut pengembalian hak tanah yang diklaim telah dikelola oleh perusahaan sejak tahun 2003.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketegangan di lokasi memuncak pada 28 September 2026. Insiden bermula ketika sebuah mobil water cannon milik Polres Mesuji dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terpantau melalui aplikasi SiPongi.

Namun, kedatangan aparat keamanan tersebut disalahpahami oleh massa yang menduga polisi hadir untuk mengawal aktivitas panen dan pengangkutan sawit oleh perusahaan.

​Kesalahpahaman ini memicu amarah warga yang berujung pada pelemparan batu ke arah kendaraan polisi hingga mengakibatkan kerusakan.

Berdasarkan rekaman video di lapangan, terlihat situasi yang sangat memanas di area perkebunan sawit antara aparat kepolisian yang berusaha menahan massa.

Dalam video tersebut, warga merasa terintimidasi dan menganggap aspirasinya tidak didengar karena justru dihadang oleh petugas kepolisian.

Aksi saling dorong antara warga dan aparat keamanan pun tak terhindarkan, dengan latar belakang sebuah alat berat ekskavator berwarna kuning yang berada di sekitar area bentrokan.

​Untuk mencegah eskalasi konflik agar tidak semakin parah, petugas kepolisian memilih putar balik dan melakukan pendekatan persuasif dengan koordinator lapangan.

Dalam bentrokan ini, setidaknya lima orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat gesekan dan benturan fisik.

​Gelombang protes dan kemarahan warga juga merambat ke media sosial, salah satunya melalui sebuah unggahan akun Facebook bernama Arcas Aza.

Dalam gambar tersebut, tertulis narasi provokatif yang menuding adanya perusahaan ilegal di Mesuji yang mengadu domba rakyat dengan aparat, serta membuat pemerintah daerah (Pemda) seolah menjadi buta dan tuli.

Tuntutan ini sejalan dengan narasi yang beredar bahwa warga, khususnya dari daerah Mesuji Sp 5 D, sedang memperjuangkan hak tanah transmigrasi mereka yang saat ini dikelola oleh PT PAL.

​Akar permasalahan dari aksi pendudukan massal ini berkaitan erat dengan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT PAL yang dilaporkan akan berakhir pada periode 2025/2026.

Masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan secara tegas mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menolak perpanjangan izin HGU perusahaan.

Warga menuntut evaluasi total dan audit ulang secara menyeluruh terhadap batas-batas koordinat HGU agar hak masyarakat adat dan transmigrasi tidak lagi terampas.

​Merespons tekanan tersebut, dalam proses diskusi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa PT PAL memang tengah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke BPN RI.

Namun, luasan lahan yang diajukan oleh perusahaan terpaksa berkurang karena adanya proses enclave (pengecualian lahan) terhadap area tanah yang terbukti dikuasai atau diklaim oleh warga transmigran.

​Hingga saat ini, ratusan warga masih bertahan dan menginap di area perkebunan PT PAL yang berlokasi di Desa Suka Agung.

Aparat gabungan masih bersiaga melakukan pengamanan di lokasi sambil menunggu langkah mediasi lanjutan dari pemerintah daerah.

Kasus sengketa ini kini menjadi salah satu prioritas utama penyelesaian konflik agraria oleh Tim Khusus Agraria Provinsi Lampung dan Polda Lampung. (*)

*Dihimpun dari berbagai sumber kredibel

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Punya Tangki Ganda dan 5 Barcode Rahasia di HP, Aksi Kuras Solar Subsidi di Bukit Kemuning Berakhir Diringkus Polisi
Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya: Polres Lampung Utara Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka!
Karhutla TN Way Kambas Masuki Hari ke-14, Api di Lahan Gambut Belum Berhasil Dipadamkan! 
Mobil Program Makan Bergizi Gratis Terguling di Tanggamus Lampung
Bikin Resah Warga, Gubernur Mirza Perintahkan Polisi Sikat Habis Orgen Tunggal dan Narkoba di Lampung Utara
Mobil BMW Hitam Jadi Modus Penyelundupan Sabu Rp50 Kg, Polisi Ringkus 3 Pelaku di Seaport Bakauheni
Bak Film Laga, Buronan Penggelapan Mobil Kotabumi Lolos dari Kepungan Aparat di MBK!
Oxford Economics 2026: Bandar Lampung Resmi Ungguli Jogja dan Bandung di Daftar Kota Terbesar Dunia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Punya Tangki Ganda dan 5 Barcode Rahasia di HP, Aksi Kuras Solar Subsidi di Bukit Kemuning Berakhir Diringkus Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:48 WIB

HGU PT PAL Berakhir, Kok Malah Rusuh? Ini Alasan Mengapa Konflik Lahan di Mesuji Membara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya: Polres Lampung Utara Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Karhutla TN Way Kambas Masuki Hari ke-14, Api di Lahan Gambut Belum Berhasil Dipadamkan! 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Mobil Program Makan Bergizi Gratis Terguling di Tanggamus Lampung

Berita Terbaru