Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya: Polres Lampung Utara Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka!

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menetapkan dan menahan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.

​Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan merampungkan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, ARS dan RM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

​”Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” ujar AKBP Raswidiati dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).

​Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung yang dilayangkan pada 22 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara memeriksa saksi dan menggelar perkara pada Selasa (28/9/2026) pukul 16.00 WIB.

​Atas perbuatannya, ARS dan RM dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak.

​Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita simpang siur yang belum terverifikasi terkait kasus ini.

​“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” tegas Kapolres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla TN Way Kambas Masuki Hari ke-14, Api di Lahan Gambut Belum Berhasil Dipadamkan! 
Mobil Program Makan Bergizi Gratis Terguling di Tanggamus Lampung
Bikin Resah Warga, Gubernur Mirza Perintahkan Polisi Sikat Habis Orgen Tunggal dan Narkoba di Lampung Utara
Mobil BMW Hitam Jadi Modus Penyelundupan Sabu Rp50 Kg, Polisi Ringkus 3 Pelaku di Seaport Bakauheni
Bak Film Laga, Buronan Penggelapan Mobil Kotabumi Lolos dari Kepungan Aparat di MBK!
Oxford Economics 2026: Bandar Lampung Resmi Ungguli Jogja dan Bandung di Daftar Kota Terbesar Dunia
Diduga Cabuli Anak 6 Tahun, Pedagang Bakso di Pesawaran Diamankan Polisi, Sempat Dicari Warga
Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba, Sita 79,2 Kg Sabu dan Amankan 34 Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Kasus Pengancaman Kades Ogan Jaya: Polres Lampung Utara Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Karhutla TN Way Kambas Masuki Hari ke-14, Api di Lahan Gambut Belum Berhasil Dipadamkan! 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Mobil Program Makan Bergizi Gratis Terguling di Tanggamus Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Mobil BMW Hitam Jadi Modus Penyelundupan Sabu Rp50 Kg, Polisi Ringkus 3 Pelaku di Seaport Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Bak Film Laga, Buronan Penggelapan Mobil Kotabumi Lolos dari Kepungan Aparat di MBK!

Berita Terbaru