Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RDP (29) dan SS (38).
Pasangan sejoli pria dan wanita tersebut diringkus di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (24/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih enam bulan usai melakukan aksi perampasan terhadap seorang pekerja rumah sakit berinisial MN pada Minggu, 12 April 2026 lalu.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Kiki Octora, usai petugas mengantongi informasi keberadaan kedua pelaku.
”Kami tidak akan membiarkan setiap laporan masyarakat berhenti begitu saja. Setiap informasi kami tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara secara profesional,” tegas AKP Irwansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa perampasan tersebut bermula saat korban MN sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, korban dibuntuti oleh kedua pelaku dari belakang.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Saat posisi sejajar, tersangka SS yang berada di boncengan langsung menarik paksa tas selempang milik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Para pelaku berhasil membawa lari tas korban ke arah Tugu Kuning. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian lutut serta kerugian materiil sekitar Rp5 juta, yang meliputi satu unit telepon seluler (HP) merek Vivo, uang tunai Rp425 ribu, STNK, KTP, dan sejumlah kartu identitas lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna orange senja dengan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjar Agung guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






