Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pengelolaan anggaran makan bagi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada tahun 2026 senilai Rp3.248.500.000 diduga kuat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk 445 tahanan tersebut berbanding terbalik dengan buruknya kualitas makanan harian yang disajikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pengadaan tahun anggaran 2026, dana sebesar Rp3,2 miliar itu diperuntukkan bagi belanja 23 jenis bahan makanan.
Pengadaan ini semestinya mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan standar gizi dan kelayakan, seperti penggunaan beras medium, daging sapi segar, telur standar (16 butir per kilogram), serta ikan segar bermutu baik.
Namun, realisasi di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui kondisi di dalam Rutan, jatah makanan yang diberikan sangat tidak layak konsumsi.
Buruknya kualitas makanan membuat mayoritas tahanan terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli makanan di kantin Rutan.
”Jangan berpikir terlalu tinggi soal jatah makan yang diberikan, bisa ditelan saja sudah bersyukur. Hanya tahanan yang jarang dibesuk keluarga yang terpaksa memakan jatah tersebut karena kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap sumber tersebut.
Terkait dugaan penyelewengan anggaran dan buruknya kualitas makanan ini, pihak Rutan Kelas IIB Sukadana belum memberikan klarifikasi resmi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pengamanan Rutan enggan memberikan tanggapan mendetail dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Rutan yang bersangkutan.
”Kapan ada waktu silakan datang saja ke Rutan. Untuk saat ini, kemungkinan Kepala Rutan sedang berada di perjalanan dari luar kota,” singkatnya. (*)






