Bukan Cuma Bisnis Sabu, ‘Duo Sejoli’ di Way Kanan Ternyata Bawa Senpi Rakitan!

- Editor

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, dan seorang wanita berinisial ER (25), warga Kampung Adi Jaya.

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama warga setempat langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

​Dalam penggeledahan terhadap tersangka DF, petugas menemukan sebuah kantong kecil (pouch) berwarna biru di saku celana kanannya. Kantong tersebut berisi plastik klip dengan kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,25 gram.

​Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap (bong), serta dua unit telepon seluler.

​Di tengah proses penggeledahan, petugas memergoki tersangka ER berusaha menyerahkan sebuah benda kepada DF. Saat diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak.

Dari pemeriksaan awal, senpi tersebut berisi dua butir peluru aktif kaliber 9 mm dan tiga buah selongsong peluru kaliber 9 mm.

​Saat ini, DF dan ER beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya terkait kasus narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, ER disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang
Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi
Timbun Solar Subsidi Modus Bolak-balik SPBU, Dua Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi
Terekam CCTV, Kades di Natar Lamsel Aniaya Pelajar hingga Tak Sadarkan Diri
Habiskan 8 Kg Ayam Sehari! Buaya di Kawasan Permukiman Panjang Akhirnya Dievakuasi, Pemilik Histeris!
Dua Pria Pengedar Narkoba di Tegineneng Ditangkap Polres Pesawaran, Bawa 0,74 Gram Sabu! 
Lawan Polisi Pakai Sajam, Residivis Begal di Tulang Bawang Ditembak!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang

Sabtu, 26 September 2026 - 14:38 WIB

Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:32 WIB

Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:22 WIB

Terekam CCTV, Kades di Natar Lamsel Aniaya Pelajar hingga Tak Sadarkan Diri

Sabtu, 26 September 2026 - 10:42 WIB

Habiskan 8 Kg Ayam Sehari! Buaya di Kawasan Permukiman Panjang Akhirnya Dievakuasi, Pemilik Histeris!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cetak Sejarah Baru, Belanja RI 2027 Tembus Rp4.000 Triliun! 

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:35 WIB