Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Satreskrim Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, pada Selasa (22/9/2026) malam.
Penggerebekan ini dilakukan usai polisi menerima aduan masyarakat terkait banyaknya kendaraan warga yang mengalami kerusakan mesin, diduga akibat kualitas BBM yang buruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil setelah pihaknya memetakan keluhan warga.
“Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang digunakan,” kata Prenanta, Kamis (24/9/2026).
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Payung Rejo tersebut, petugas menemukan sejumlah wadah penyimpanan BBM subsidi yang diduga dioplos sebelum dijual kembali ke masyarakat melalui warung eceran.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kempu (tandon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter, di mana salah satunya berisi sekitar 500 liter BBM.
Petugas juga menyita 25 jeriken berkapasitas 35 liter (21 jeriken berisi BBM dan 4 kosong), serta satu unit truk Hino Dutro roda enam bernopol BE 9483 BH.
Berdasarkan keterangan warga dan ketua RT setempat, aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah beroperasi selama satu hingga dua bulan terakhir.
Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial A yang sebelumnya disebut pernah melakukan aktivitas serupa.
Meski demikian, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat berada di tempat. A juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menguji sampel BBM di laboratorium.
Satreskrim Polres Lampung Tengah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepemilikan lahan, serta dengan Satlantas untuk menelusuri identitas pemilik truk guna mengungkap aktor di balik aktivitas penimbunan tersebut. (*)






