Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Polsek Pringsewu Kota menjemput paksa K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (22/9/2026).
Pria tersebut ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan mobil Toyota Avanza berstatus jaminan fidusia tanpa izin pihak perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Indomobil.
Tersangka sebelumnya mengambil kredit mobil Toyota Avanza bernopol B 1598 PZH senilai Rp162,5 juta pada 3 Maret 2025.
Dengan tenor 36 bulan, K diwajibkan membayar angsuran bulanan sebesar Rp4.516.000. Namun, pembayaran macet sejak angsuran kesembilan hingga kelima belas.
”Saat pihak PT Indomobil mengecek, kendaraan sudah tidak berada di tangan K. Tersangka mengakui telah menjual mobil tersebut ke pihak lain seharga Rp50 juta dengan alasan untuk membayar utang,” ujar Ramon, Kamis (24/9/2026).
Akibat tindakan pengalihan sepihak tersebut, PT Indomobil melaporkan kerugian material mencapai Rp126,4 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melacak keberadaan mobil Toyota Avanza tersebut yang diduga kuat telah dipindahtangankan ke wilayah Pulau Jawa.
Kini K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)






