Oknum Polisi di Lampung Utara Diduga Aniaya Warga hingga Kritis, Sempat Tembakan Senpi 2 Kali!

- Editor

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang warga Desa Negara Bumi, AOP (33), mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri berinisial RBN di Jalan Dusun Wono Rejo, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

​Insiden tersebut bermula saat korban sedang mengumpulkan sisa hasil panen singkong di area kebun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku yang merupakan anak dari pemilik lahan mendatangi korban dan menanyakan kepemilikan kebun tersebut.

Usai korban menjawab tidak mengetahui pemilik lahan, RBN diduga langsung mencengkeram leher korban dan memukulnya menggunakan benda tumpul hingga pingsan di tempat.

​Di tengah aksi kekerasan tersebut, pelaku disinyalir turut melepaskan tembakan senjata api dinas sebanyak dua kali, yakni satu kali ke arah udara dan satu kali ke arah tanah.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan serius dari hidung dan telinga kiri, luka robek di belakang telinga yang membutuhkan penanganan jahitan medis, serta memar di area leher, dada, hingga punggung.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Negara Ratu sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Handayani Kotabumi untuk evaluasi dan perawatan intensif.

​Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh kerabat korban, Abdul Kodir, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

​Kuasa hukum korban, Alfian Suni, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Selain mendorong penanganan pidana umum di Polres Lampung Utara dan Polda Lampung secara adil, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penggunaan senjata api dan prosedur disiplin ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

Selin itu, pihaknya juga akan menuntut sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batal Nikah, Pria di Lampung Timur Ditinggal Tunangannya, Si Wanita Malah Gelar Lamaran dengan Pria Lain!
Naik Sidik! Polisi Sita 3 Mobil dalam Kasus Penggelapan Anggota DPRD Bandar Lampung
Hasil Tes Urine Positif Ekstasi, Perempuan Asal Metro Ditangkap Polres Way Kanan
Tersedak Kelengkeng dari Menu MBG, Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Dunia
Modus Minta Hotspot, Mahasiswi Unila Jadi Korban Dugaan Hipnotis di Kampung Baru
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor Asal Lampung di Tangerang, Sita Senpi Rakitan!
Tanggul Jebol, Luapan Sungai Way Belu Rendam Ratusan Rumah dan Fasilitas Publik di Tanggamus
Bukan Cuma Urus Hunian, Proyek 3 Juta Rumah di Lampung Disulap Jadi Mesin Ekonomi Baru
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:38 WIB

Batal Nikah, Pria di Lampung Timur Ditinggal Tunangannya, Si Wanita Malah Gelar Lamaran dengan Pria Lain!

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Naik Sidik! Polisi Sita 3 Mobil dalam Kasus Penggelapan Anggota DPRD Bandar Lampung

Selasa, 22 September 2026 - 13:17 WIB

Oknum Polisi di Lampung Utara Diduga Aniaya Warga hingga Kritis, Sempat Tembakan Senpi 2 Kali!

Selasa, 22 September 2026 - 11:56 WIB

Tersedak Kelengkeng dari Menu MBG, Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Dunia

Selasa, 22 September 2026 - 09:13 WIB

Modus Minta Hotspot, Mahasiswi Unila Jadi Korban Dugaan Hipnotis di Kampung Baru

Berita Terbaru