Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polres Pesisir Barat menangkap RS (22), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang menjadi tempat kerja sekaligus lokasi persembunyiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan warga Tanggamus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Kl
Kasus bermula dari pencurian sepeda motor Honda Scoopy di halaman minimarket Kelurahan Pringsewu Utara pada 8 Februari 2025 silam.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi mendapati fakta bahwa RS bukan pelaku amatir. Ia teridentifikasi berkaitan dengan 15 kasus curanmor di Provinsi Lampung.
”Rinciannya, sebanyak 8 lokasi kejadian berada di Kabupaten Pringsewu, 4 lokasi di Kabupaten Tanggamus, dan 2 lokasi di Kabupaten Pesawaran,” jelas Iptu Rosali.
Khusus di wilayah Pringsewu, sasaran aksi tersangka mencakup 8 titik berikut:
- Honda Scoopy (biru putih) di Alfamart Pringsewu Utara.
- Honda Beat (merah putih) di Alfamart depan RS Mitra Husada.
- Honda Beat Deluxe (hitam) di depan area sekolah.
- Honda Beat (hitam) di area ruko Pasar Pringsewu.
- Honda Beat Street (hitam) di Pasar Gading Rejo.
- Honda Beat Deluxe (hitam) di Alfamart Pasar Pagelaran.
- Honda Vario (hitam) di wilayah Ambarawa.
- Honda Beat (merah) di Masjid Gading Rejo.
Iptu Rosali menambahkan, dalam setiap aksinya, RS berkomplot dengan rekannya berinisial RY. RY sendiri telah lebih dahulu diringkus jajaran kepolisian pada 2025 dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Terungkapnya pelarian RS berawal saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pringsewu mendapati salah satu motor curian dipakai oleh terduga pelaku lain di Polsek Tanjung Karang Timur.
Dari hasil interogasi, motor tersebut diketahui dibeli dari tangan RS, yang langsung menuntun polisi menuju lokasi persembunyiannya di Pesisir Barat.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta per unit. Uang haram tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan para pelaku untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.
Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu barang bukti kendaraan curian lain yang telah dijual oleh komplotan ini.
Atas tindak pidana tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)






