Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong

- Editor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, menangkap seorang wanita berinisial IG (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sembako senilai Rp40 juta pada Selasa (28/07/2026).

​Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan warga Desa Pesawaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H.

​”Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus serupa,” ungkap AKP Bambang.

​Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru. Insiden bermula saat tersangka IG menawarkan pasokan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir kepada korban.

​Korban yang sebelumnya pernah bertransaksi dengan lancar, kembali memesan barang dan melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank pada 10 dan 11 Juni 2026. Total uang yang disetorkan mencapai Rp40.000.000,00.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tidak kunjung dikirim dengan berbagai alasan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Kedondong.

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IG mengakui seluruh perbuatannya. Uang Rp40 juta milik korban ternyata tidak dibelikan barang pesanan, melainkan dialihkan untuk membayar utang pribadi serta memutar modal kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Kuitansi pembayaran
  • ​Bukti transfer dan rekening koran
  • ​Tangkapan layar (screenshot) percakapan
  • ​Sampel minyak goreng
  • ​Satu unit telepon seluler milik tersangka

​Atas perbuatannya, IG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Pihak kepolisian menaksir total kerugian dalam kasus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah seiring dengan pengembangan penyelidikan terhadap potensi adanya korban lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi, 26 Siswa SD di Selagai Lingga Lamteng Keracunan Program MBG
Skandal Bansos Pendidikan Tanggamus: BPK Temukan Aliran ‘Uang Terima Kasih’ Rp242,8 Juta ke Pejabat Disdikbud
Pamit Kerja Tapi Tak Kunjung Pulang, Petugas Koperasi Keliling Malah Ditemukan Tewas di Belakang Rumah Warga
Modal Video Call, Pemuda 20 Tahun Kuras Harta Janda di Lampung hingga Rp289 Juta!
Fotografer Tewas dengan 29 Luka Tusuk, Dua Pelaku Diringkus, Ini Kronologi dan Pengakuan Tersangka Nur Hidayat!
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung
Bikin Kendaraan Warga Sering Mogok, Gudang Oplosan BBM Subsidi di Lampung Tengah Digerebek Polisi
Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SDN 1 dan SDN 2 Gunung Agung Lamteng Alami Keracunan Massal!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:06 WIB

Lagi, 26 Siswa SD di Selagai Lingga Lamteng Keracunan Program MBG

Jumat, 25 September 2026 - 15:18 WIB

Skandal Bansos Pendidikan Tanggamus: BPK Temukan Aliran ‘Uang Terima Kasih’ Rp242,8 Juta ke Pejabat Disdikbud

Jumat, 25 September 2026 - 14:20 WIB

Pamit Kerja Tapi Tak Kunjung Pulang, Petugas Koperasi Keliling Malah Ditemukan Tewas di Belakang Rumah Warga

Jumat, 25 September 2026 - 14:13 WIB

Modal Video Call, Pemuda 20 Tahun Kuras Harta Janda di Lampung hingga Rp289 Juta!

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung

Berita Terbaru