Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang mahasiswa berinisial RR (25) lantaran kedapatan memiliki 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Tersangka diringkus di kawasan Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan patroli dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan pada pukul 14.30 WIB.
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 3,32 gram,” ujar Jhoni dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RR telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini guna melacak bandar yang menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






