Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pemuda berinisial YW (21) atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pasar Madang tersebut ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

​”Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, jejaknya mengarah kepada pelaku dan kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa (9/6/2026).

Kronologi Pencurian

​Tindak pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto sedang dititipkan kepada kerabatnya, Eko Purwadi, dan diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.

Saat Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa, kondisi di sekitar lokasi sedang sepi. Hanya berselang 10 menit, tepatnya pukul 18.10 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp29 juta dan segera melapor ke Polsek Kota Agung.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YW mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik dan situasi lingkungan yang sepi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam (Tahun 2021), satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina dan satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, tersangka YW kini ditahan di Polsek Kota Agung dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan curanmor dengan selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman ganda. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi
Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara
Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar
Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias
Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB