Presiden Hadiri Peringatan May Day 2026, Janji Bentuk Satgas Mitigasi PHK!

- Editor

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan perlindungan pekerja ini secara resmi telah dituangkan ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam pidatonya di hadapan perwakilan berbagai serikat buruh, Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan satgas ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah untuk hadir melindungi pekerja yang rentan kehilangan mata pencaharian.

​”Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian,” tegas Prabowo dalam sambutannya.

​Langkah pemerintah ini direspons beragam oleh sejumlah pihak. Kehadiran Satgas PHK diharapkan tidak hanya menjadi hadiah simbolis di perayaan Hari Buruh, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelindung yang efektif.

Tantangan utama yang kini disoroti oleh berbagai pengamat ketenagakerjaan adalah sejauh mana implementasi dan kewenangan Satgas ini di lapangan.

Publik kini menanti langkah konkret operasional dari Satgas Mitigasi PHK untuk membuktikan apakah kebijakan ini mampu menjadi solusi nyata yang komprehensif dalam melindungi pekerja dari gelombang rasionalisasi perusahaan, atau masih memerlukan regulasi pendukung lainnya agar dapat berjalan optimal. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kok Bisa Inflasi Lampung Jadi yang Terendah se-Sumatera? Ini Jurus Rahasia Pemprov!
Dana Hibah Pemprov Lampung ke Kejati Capai Rp35 Miliar, Iswan: Utamakan Kepentingan Rakyat!
Gedor Kinerja Birokrasi, Gubernur Gembleng Seluruh Sekda se-Lampung di Retret Khusus!
Beredar Dokumen Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp212 Triliun, Harga Barang Dinilai Fantastis!
BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!
KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!
Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1,064 Triliun!
Anggaran Dipangkas, Nasib PPPK dan Honorer Lampung Gimana? Ini Kata Gubernur Mirza
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kok Bisa Inflasi Lampung Jadi yang Terendah se-Sumatera? Ini Jurus Rahasia Pemprov!

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Dana Hibah Pemprov Lampung ke Kejati Capai Rp35 Miliar, Iswan: Utamakan Kepentingan Rakyat!

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Gedor Kinerja Birokrasi, Gubernur Gembleng Seluruh Sekda se-Lampung di Retret Khusus!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Beredar Dokumen Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp212 Triliun, Harga Barang Dinilai Fantastis!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!

Berita Terbaru