Taspen Cairkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Awal Maret 2026, Simak Rincian Nominal dan Mekanismenya

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dana pensiun bagi seluruh purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode Maret 2026 akan dilakukan mulai Minggu, 1 Maret 2026. 

Proses pencairan ini tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Taspen menegaskan bahwa nominal yang dibayarkan pada bulan Maret ini belum mengalami perubahan tambahan di luar kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2024.

Hal ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar mengenai adanya rapel kenaikan gaji susulan pada bulan ini.

​Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

– Golongan I, Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

– Golongan II, Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

– Golongan III, Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

– Golongan IV, Merupakan pangkat tertinggi dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap menerima sejumlah tunjangan yang melekat, meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan (beras). Seluruh tunjangan tersebut akan dikirimkan secara bersamaan melalui rekening masing-masing penerima.

Mengenai mekanisme pencairan, PT Taspen menghimbau para pensiunan untuk melakukan proses autentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi di ponsel pintar. Langkah ini diperlukan agar dana dapat langsung masuk ke rekening tanpa kendala.

Bagi pensiunan yang mengalami kendala teknis atau memerlukan informasi lebih lanjut, Taspen menyediakan layanan Call Center di nomor 1500 919 atau dapat mendatangi kantor cabang terdekat.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap informasi hoaks yang menjanjikan pencairan dana tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!
Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah
Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko
Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri
Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu
PPPK Paruh Waktu Langsung Naik Status Penuh Waktu Januari 2027, Cek Besaran Gaji per Golongan!
Berita ini 62,137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Anggaran MBG Capai Rp240,2 Triliun, Subsidi Gas Melon dan BBM Dipangkas Hampir Rp12 Triliun!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sekda Definitif Tersandung Korupsi, Sulpakar Ditunjuk Jadi Pj Sekda Lampung Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Eks Kapolri Merapat ke Istana, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Moeldoko

Berita Terbaru