Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang petani berinisial F (37) asal Desa Adi Puro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Dusun Peninjauan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,52 gram.
Petugas juga menemukan 15 lembar plastik klip bening kosong ukuran kecil yang diduga untuk mengemas paket sabu, serta dua unit telepon seluler (merek Oppo dan Infinix) yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan dan pemetaan target di wilayah perbatasan yang rawan peredaran narkotika.
”Penindakan di Kecamatan Tegineneng ini adalah komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Pesawaran, dan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi kerawanan di lingkungannya,” ujar Alvie.
Saat ini, tersangka F beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.






