Terekam CCTV, Polres Pringsewu Ciduk DPO Sindikat Pencuri Sapi di OKI Sumsel

- Editor

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu dan Reskrim Polsek Gelam Polres OKI menangkap Permono alias Kemon alias Bawor, buronan kasus sindikat pencurian sapi asal Kabupaten Pesawaran.

Tersangka diringkus di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Rabu (23/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan Permono merupakan hasil pengembangan kasus sindikat pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap.

Permono diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan setelah mengetahui rekan-rekannya tertangkap lebih dulu.

​“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DPO di lokasi persembunyiannya,” ujar Rosali, Jumat (25/9/2026).

​Sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengamankan empat orang yang terlibat dalam sindikat ini.

Dua di antaranya adalah pelaku utama, yakni Nurohim (33) asal Kabupaten Lampung Selatan dan Candra (31) asal Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua lainnya, Margiyanto (40) dan Andi (41), diamankan karena berperan sebagai penadah.

​Dalam proses penangkapan sebelumnya, satu orang terduga pelaku meninggal dunia di rumah sakit setelah diberikan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melawan dan melarikan diri dari petugas.

​Terbongkarnya sindikat yang diduga telah beraksi selama bertahun-tahun ini bermula dari laporan pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, Pringsewu, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama polisi untuk mengidentifikasi dan memburu komplotan yang kerap menggunakan kendaraan pengangkut dalam aksinya tersebut.

​Saat ini, Permono telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​Iptu Rosali menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, mengembangkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) lain, serta memburu anggota jaringan sindikat yang saat ini masih buron. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung
Bikin Kendaraan Warga Sering Mogok, Gudang Oplosan BBM Subsidi di Lampung Tengah Digerebek Polisi
Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SDN 1 dan SDN 2 Gunung Agung Lamteng Alami Keracunan Massal!
Cium Bau Menyengat, Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bandar Lampung
Jual Mobil Jaminan Fidusia, Pria Asal Pesawaran Dijemput Paksa Polisi
Tersesat di Masjid Al Bakrie Pukul 5 Pagi, Polisi Pulangkan Gadis 12 Tahun Kembali ke Keluarga
Polda Lampung Razia Dini Hari Hiburan Malam, 3 Pengunjung Karaoke Tak Berkutik Terciduk Bawa ‘Gorila’
Terbongkar Lewat Pesan WA, Oknum Guru Bimbel di Lamtim Lecehkan Muridnya Usia 6 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Penginapan Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 08:49 WIB

Bikin Kendaraan Warga Sering Mogok, Gudang Oplosan BBM Subsidi di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 08:44 WIB

Konsumsi MBG, Puluhan Siswa SDN 1 dan SDN 2 Gunung Agung Lamteng Alami Keracunan Massal!

Jumat, 25 September 2026 - 08:36 WIB

Jual Mobil Jaminan Fidusia, Pria Asal Pesawaran Dijemput Paksa Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 08:33 WIB

Terekam CCTV, Polres Pringsewu Ciduk DPO Sindikat Pencuri Sapi di OKI Sumsel

Berita Terbaru