Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Seorang warga Desa Negara Bumi, AOP (33), mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri berinisial RBN di Jalan Dusun Wono Rejo, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Insiden tersebut bermula saat korban sedang mengumpulkan sisa hasil panen singkong di area kebun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku yang merupakan anak dari pemilik lahan mendatangi korban dan menanyakan kepemilikan kebun tersebut.
Usai korban menjawab tidak mengetahui pemilik lahan, RBN diduga langsung mencengkeram leher korban dan memukulnya menggunakan benda tumpul hingga pingsan di tempat.
Di tengah aksi kekerasan tersebut, pelaku disinyalir turut melepaskan tembakan senjata api dinas sebanyak dua kali, yakni satu kali ke arah udara dan satu kali ke arah tanah.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan serius dari hidung dan telinga kiri, luka robek di belakang telinga yang membutuhkan penanganan jahitan medis, serta memar di area leher, dada, hingga punggung.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Negara Ratu sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Handayani Kotabumi untuk evaluasi dan perawatan intensif.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh kerabat korban, Abdul Kodir, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/468/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kuasa hukum korban, Alfian Suni, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain mendorong penanganan pidana umum di Polres Lampung Utara dan Polda Lampung secara adil, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penggunaan senjata api dan prosedur disiplin ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Selin itu, pihaknya juga akan menuntut sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelaku. (*)






