Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial IDV (29) usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Warga Iring Mulyo, Metro Timur tersebut ditangkap di Kampung Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula dari penyelidikan lapangan yang dilakukan petugas pada Senin (24/8/2026) malam. IDV diamankan bersama seorang pria berinisial A.
Kendati petugas tidak menemukan barang bukti fisik di lokasi kejadian, IDV tetap dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan mendalam.
Hasil tes urine yang keluar pada Selasa (25/8/2026) pagi mengonfirmasi bahwa sampel milik IDV positif mengandung zat amphetamine.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengonsumsi ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan sebelum diamankan polisi.
Atas perbuatannya, IDV terancam hukuman pidana dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)






