Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung belum menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota dewan, Yunika, terkait polemik kendaraan rental karena ketiadaan laporan pengaduan resmi hingga Senin (21/9/2026).
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik hanya bermodalkan isu atau pemberitaan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Enggak ada surat panggilan lho, enggak ada surat masuk lho,” ujar Yuhadi saat dikonfirmasi.
Yuhadi menjelaskan, setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan anggota dewan wajib mematuhi tata tertib dan pedoman kode etik DPRD.
Tanpa adanya dokumen aduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, BK tidak memiliki dasar administratif untuk memproses kasus tersebut.
Lebih lanjut, Yuhadi menyebut polemik yang menyeret nama Yunika cenderung berdimensi perdata atau masuk dalam kategori delik aduan. Hal ini membuat BK tidak bisa melakukan intervensi etik secara sepihak.
”Ini kan kejahatannya bukan kejahatan absolut. Kita tidak bisa memanggil seseorang yang belum tentu ada pelapornya,” tegasnya.
Hingga saat ini, seluruh aktivitas legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung tetap berjalan normal.
BK DPRD baru akan mengambil tindakan jika surat laporan dari pelapor telah resmi diterima melalui mekanisme kelembagaan. (*)






