Caption : Kades Ogan Jaya, Abung Pekurun, Lampung Utara, Hevi Sondia.
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Lanjutan sengketa kepemilikan lahan di Kabupaten Lampung Utara berujung pada aksi kekerasan dan pengancaman.
Kepala Desa (Kades) Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Hevi Sondia, menjadi korban dugaan pemukulan dan teror senjata tajam jenis laduk usai menghadiri rapat mediasi di lingkungan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi setelah Hevi Sondia secara tegas menolak menandatangani serta melegalisasi berkas penguasaan lahan seluas kurang lebih 100 hingga 106 hektare yang diajukan atas nama Agus Rahmat Suhada alias Agus Tiada Tara.
Kronologi Kejadian di Kantor Pemda
Berdasarkan keterangan Hevi Sondia, insiden bermula saat agenda mediasi sengketa administrasi pertanahan digelar di Gedung Pemda Lampung Utara.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Lampung Utara, Camat Abung Kunang Darwis, mantan Kepala Desa Ogan Jaya Juwanda, Kades Sumber Tani Dono Efrizal, pihak terlapor Agus Rahmat Suhada beserta kerabatnya, serta sejumlah staf kecamatan dan Pemkab.
Usai rapat mediasi ditutup dan para peserta keluar dari gedung Pemda, Agus Rahmat Suhada mendatangi Hevi Sondia dan melayangkan pukulan.
”Begitu keluar dari pintu Pemda, oknum atas nama Agus Rahmat Suhada itu memukul saya. Pukulan itu langsung saya tangkis. Namun kemudian, saudara-saudaranya mengeluarkan laduk (senjata tajam) dan mengejar saya sampai ke depan Kantor Capil (Disdukcapil),” ujar Hevi Sondia dalam keterangannya.
Korban yang merasa jiwanya terancam terpaksa berlari menyelamatkan diri ke arah Jalan Pahlawan. Berdasarkan materi laporan, para pelaku mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam ke udara dan meneriakkan ancaman.
Alasan Penolakan Tanda Tangan
Hevi Sondia menjelaskan alasan utamanya menolak melegalisasi dokumen pertanahan seluas 106 hektare tersebut.
Ia menilai berkas yang disodorkan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak didukung dokumen asal-usul kepemilikan yang jelas.
”Saya tidak mau menandatangani surat tersebut karena tidak ada berkas atau faktor pendukung yang memiliki kekuatan hukum. Yang ada hanya kuitansi dan surat jual beli biasa, asal-usul tanahnya pun tidak jelas. Ketika saya tanyakan kepada warga masyarakat saya, mereka tidak mengetahui bahwa Pak Agus memiliki tanah seluas itu di desa kami,” tegas Hevi sambil menunjukkan berkas dokumen sengketa, dikutip dari video tiktok @johnrozen1.
Ia menambahkan, penolakan ini dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat serta menjalankan kewajiban tata kelola administrasi desa yang benar.
Menurutnya, tindakan pemaksaan dan intimidasi ini sangat mengganggu kondusivitas serta pelayanan pemerintahan desa.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Tidak terima atas aksi penganiayaan dan pengancaman tersebut, Hevi Sondia telah resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Pengaduan: 8/87/IX/2026/Reskrim.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan adanya laporan pengaduan dari Kades Ogan Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di area perkantoran Pemda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam.
Polisi akan memanggil para saksi serta pihak terlapor untuk mintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, gelombang dukungan dari warga Desa Ogan Jaya terus mengalir.
Ratusan warga mendatangi kediaman Kades Hevi Sondia untuk memberikan dukungan moral serta mendesak aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku teror dan penganiayaan demi menjamin keselamatan jajaran pemerintah desa. (*)
Berikut video lengkapnya:






