Digeruduk Ratusan Massa, Praktik Tujuh Tambang Ilegal di Margoyoso Resmi Dihentikan Paksa

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Tanggamus resmi menyegel tujuh titik tambang batuan ilegal di Dusun Rejosari, Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, pada Kamis (19/2/2026). 

Penyegelan ini dilakukan menyusul aksi damai yang digelar oleh sekitar 150 warga setempat guna menuntut penghentian total aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, bersama Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim gabungan langsung memasang garis polisi untuk menghentikan seluruh operasional tambang. 

Hendra Wijaya Mega menegaskan, aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga wajib ditutup. Namun, ia menyayangkan nihilnya alat berat di lokasi saat sidak berlangsung.

​”Tambang ini jelas ilegal dan memang sudah semestinya ditutup. Sangat disayangkan, alat berat yang sebelumnya masih beroperasi beberapa hari lalu, saat sidak tidak ditemukan satu pun di lokasi,” ujar Hendra.

Keberadaan tambang ilegal ini memicu protes warga karena dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Perwakilan warga, Husaini, menyebutkan lokasi tambang hanya berjarak sekitar 10 meter dari SDN 3 Margoyoso.

Menurutnya, debu dan kebisingan dari aktivitas tambang telah mengorbankan kenyamanan serta keamanan siswa dalam proses belajar-mengajar.

Caption : ist

​Dalam aksi tersebut, Forum Silaturahmi Masyarakat Margoyoso Bersatu bersama komunitas pemuda Ruang Bercengkrama menyatakan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah mencemari sumber air, merusak akses jalan desa, serta meninggalkan lubang galian yang memicu risiko longsor. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Warga mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk:

1. Menutup dan menyegel seluruh titik tambang ilegal.

2. Menindak tegas para pelaku penambangan tanpa pandang bulu.

3. Melakukan pemulihan dan reklamasi atas lahan lingkungan yang telah rusak.

Terkait penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga menyatakan kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam penertiban tersebut, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi tiga jeriken, dua linggis, dan satu unit sepeda motor trail yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi
Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara
Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar
Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias
Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB