Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran musyawarah dalam penyelesaian konflik di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Elly Wahyuni menekankan pentingnya menghidupkan kembali budaya rembug desa sebagai solusi utama dalam menangani berbagai permasalahan sosial maupun sengketa antarwarga.
Perda Rembug Desa mendorong masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat guna menyelesaikan perselisihan kecil sehingga tidak perlu langsung dibawa ke ranah hukum atau kepolisian.
Melalui rembug desa, kerukunan dan semangat gotong royong antarwarga diharapkan dapat tetap terjaga, sekaligus menciptakan stabilitas keamanan di lingkungan desa.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada aparatur desa dan tokoh masyarakat mengenai landasan hukum yang sah dalam mengambil keputusan kolektif melalui forum musyawarah.
Elly mengajak para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk aktif berperan sebagai mediator dalam setiap forum rembug desa.
“Rembug desa adalah warisan leluhur yang kini telah memiliki payung hukum melalui Perda. Kami ingin setiap persoalan di desa sebisa mungkin diselesaikan dengan kekeluargaan dan musyawarah,” ujar Elly Wahyuni di hadapan peserta sosialisasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran aparatur desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat yang antusias memberikan masukan terkait implementasi teknis musyawarah desa di wilayah mereka. (*)






