Marak Acara Perpisahan Sekolah, Gubernur Lampung Larang Keras Sekolah Pungut Iuran

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib. 

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

“Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel,” kata Thomas Amirico mengutip Surat Edaran Gubernur Lampung itu, Selasa (15/4/2025).

Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/Komite Sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.

“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Thomas.

Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara Pendidikan/Yayasan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipicu Masalah Tempat Duduk dan ‘Smoke Bomb’, Mahasiswa FP dan FISIP Bentrok di Parade Unila 2026
Era AI Makin Masif! Ini Pesan Menohok Wagub Jihan untuk Mahasiswa Baru STKIP PGRI Bandar Lampung
Libatkan 210 Guru, Disdikbud Lampung Luncurkan Program ‘Double Teaching’ di 17 SMA Negeri 
Mahasiswa Unila Gelar Aksi Unjuk Rasa di Rektorat, Layangkan Enam Tuntutan Tata Kelola Kampus
Rombak Besar-besaran! 98 Kepsek SMA/SMK/SLB se-Lampung Diganti, Berikut Daftar Namanya!
Diduga Berbeda dari Alumni Lain, Rektor UGM Buka Suara Soal Detail Ijazah S1 Jokowi
Waspada Erupsi Susulan Anak Krakatau, Pemprov Lampung Mendadak Batalkan Sekolah Tatap Muka
Bursa Rektor Unila Memanas, 6 Nama Ini Siap Bertarung!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Dipicu Masalah Tempat Duduk dan ‘Smoke Bomb’, Mahasiswa FP dan FISIP Bentrok di Parade Unila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

Era AI Makin Masif! Ini Pesan Menohok Wagub Jihan untuk Mahasiswa Baru STKIP PGRI Bandar Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Libatkan 210 Guru, Disdikbud Lampung Luncurkan Program ‘Double Teaching’ di 17 SMA Negeri 

Senin, 14 September 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Unila Gelar Aksi Unjuk Rasa di Rektorat, Layangkan Enam Tuntutan Tata Kelola Kampus

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Rombak Besar-besaran! 98 Kepsek SMA/SMK/SLB se-Lampung Diganti, Berikut Daftar Namanya!

Berita Terbaru